Jika dalam periode 6 bulan Anda ingin tinggal di Belanda lebih dari 90 hari, maka Anda harus mengajukan permohonan izin tinggal sementara (MVV) terlebih dahulu. Selama permohonan MVV masih dalam proses, pemohon tidak dapat mengajukan permohonan visa Schengen untuk kunjungan singkat (1-90 hari). Permohonan MVV dapat diajukan melalui 3 cara.
1. melalui Prosedur DIP
Permohonan diajukan di Kedutaan Besar Belanda atau salah satu Konsulat Kehormatan atau perwakilan konsuler di Indonesia. Kedutaan Besar Belanda hanya menangani permohonan dari penduduk Indonesia dan Timor Leste.
Kedutaan Besar Belanda memeriksa apakah permohonan dan semua dokumen yang dibutuhkan sudah lengkap. Jika sudah lengkap, maka selanjutnya permohonan akan diteruskan ke IND (Dinas Imigrasi dan Naturalisasi). IND kemudian akan memanggil penjamin dan memeriksa apakah penjamin telah memenuhi semua persyaratan yang diperlukan. Setelah IND mengambil keputusan, Kedutaan Besar Belanda dan penjamin akan segera diberitahu. Selanjutnya Kedutaan Besar Belanda akan memberitahukan secara tertulis kepada pemohon di Indonesia tentang keputusan ini.
2. melalui prosedur advis
Dalam hal ini, penjamin mulai menjalankan prosedur di Belanda untuk mencari tahu apakah ia memenuhi semua persyaratan agar dapat bertindak sebagai sponsor untuk permohonan MVV. Karena IND harus memeriksa keadaan kehidupan dan keuangan penjamin, maka prosedur advis hanya dapat diajukan oleh penjamin di Belanda. Jika penjamin memenuhi persyaratan, maka IND akan memberitahukan kepada penjamin dan juga kepada Kedutaan yang bersangkutan. Selanjutnya pemohon dapat mengajukan permohonan MVV melalui Kedutaan Besar, Konsulat atau perwakilan Konsuler. Karena diketahui bahwa penjamin telah memenuhi semua, maka pada permohonan MVV ini hanya akan dilihat apakah pemohon juga memenuhi semua persyaratan. Jika memenuhi syarat, maka MVV dapat diberikan.
3. melalui prosedur singkat
Permohonan diajukan oleh perusahaan atau lembaga yang menjadi tujuan pemohon pergi ke Belanda. Ini hanya dapat dilakukan jika perusahaan/lembaga tersebut diberi kuasa untuk menjalani prosedur ini. Ada persyaratan-persyaratan tertentu untuk menjalani prosedur ini. Informasi lebih lanjut dapat ditanyakan langsung ke IND.
NB : Prosedur DIP dan prosedur advis dapat dilakukan pada saat yang bersamaan. Pada saat pengajuan permohonan, Anda harus memberi tahu instansi-instansi yang terkait tentang hal ini untuk menghindari agar kedua permohonan tidak saling berselisihan jalan dan memperlambat proses permohonan.
Kewajiban untuk menghadap sendiri
Setiap pemohon wajib menghadap sendiri, tidak boleh diwakili oleh orang lain.
Yang diperlukan adalah sebagai berikut:
- Formulir permohonan visa, yang telah diisi dengan lengkap dan ditandatangani oleh pemohon. Formulir dapat diperoleh di instansi-instansi tersebut di atau diambil di situs web ini.
- Pasfoto berwarna yang terbaru, ukuran 4 x 6 cm
- Fotokopi halaman data pribadi paspor pemohon
Akte / Dokumen yang diperlukan
Akte / dokumen yang diperlukan untuk permohonan MVV tergantung dari situasi pribadi pemohon serta tujuan permohonan MVV itu sendiri. Yang mungkin diminta antara lain adalah:
- Akte pernikahan dan terjemahannya
- Surat Keterangan Belum Menikah dan terjemahannya
- Akte Kelahiran (pemohon dan/atau orang tua) dan terjemahannya
- Bukti pendaftaran studi
- Bukti bahwa studi itu tidak dapat diikuti di negara sendiri
- Bukti bahwa pemohon tidak perlu mengurus anak-anak atau anggota keluarga yang masih dalam tanggungan
- Bukti ikatan keluarga melalui akte kelahiran
Akte luar negeri selalu dilegalisasi dan diterjemahkan
Di situs web
IND, Anda dapat melihat dokumen apa saja yang diperlukan untuk permohonan MVV. Dengan menjawab sejumlah pertanyaan yang ada di situs web itu, Anda akan memperoleh informasi yang Anda butuhkan secara otomatis.
Prosedur dan tarif
Ada berbagai tarif yang berlaku untuk permohonan MVV. Pembayaran biaya MVV dilakukan di Belanda. Tidak semua tarif permohonan MVV sama besar jumlahnya. Pembayaran MVV tidak dapat dilakukan secara tunai di Kedutaan atau Konsulat Belanda. Tarif-tarif ini ditentukan dalam mata uang Euro (€) dan hanya bisa dibayar dalam mata uang Euro ke rekening IND di Belanda. Pembayaran dapat dilakukan dengan 2 cara:
- warga asing menyetor biaya tersebut melalui perantara bank sendiri atau bank asing ke rekening IND di Belanda atau
- penjamin membayar biaya itu ke rekening IND di Belanda
Semua biaya administrasi bank ditanggung orang asing yang bersangkutan dan tanda bukti pembayaran untuk seluruh biaya dalam jangka waktu yang ditetapkan menjadi tanggung jawab pemohon.
A. Pelaksanaan melalui prosedur permohonan DIP di Kedutaan (MVV DIP)
- Pemohon mengajukan permohonan MVV di Kedutaan atau Konsulat.
- Kedutaan atau Konsulat menyerahkan tanda bukti penerimaan permohonan di mana nomor permohonan dicantumkan. Berdasarkan jenis visa, jumlah biaya yang harus dibayar (dalam mata uang Euro) dapat ditetapkan, yang juga tertera dalam tanda bukti tersebut. Dalam tanda bukti itu juga tercantum bahwa permohonan baru dapat dijalankan apabila keseluruhan biaya telah dilunasi dalam waktu tiga minggu setelah penerimaan tanda bukti dan bahwa biaya transaksi atas pembayaran itu ditanggung oleh pemohon. Nomor permohonan harus dicantumkan pada saat pembayaran ke IND.
- Pemohon mengirim pembayaran ke rekening bank IND dengan mencantumkan nomor permohonan sebagai kode pembayaran.
- Jika dalam waktu 3 minggu pembayaran belum diterima atau tidak diterima sepenuhnya, maka Kedutaan akan memberi kesempatan kembali hingga 2 minggu setelah dikeluarkannya tanda bukti penerimaan.
- MVV dapat diberikan setelah ditetapkan bahwa persyaratan-persyaratan yang ditentukan telah dipenuhi.
B. Pelaksanaan melalui prosedur advis (MVV REF)
- Penjamin mengajukan advis pada IND.
- Pembayaran biaya permohonan MVV dilakukan di Belanda ke rekening bank IND dengan menunjukkan nomor V.
- Hanya setelah menerima pembayaran, IND akan memberikan advis positif ke Kedutaan.
- Apabila pemohon mengajukan permohonan di Kedutaan atau Konsulaat, MVV akan diberikan setelah ditetapkan bahwa persyaratan telah dipenuhi.
- Apabila penjamin tidak ingin membayar biaya yang terkait sebelum permohonan MVV betul-betul telah diajukan ke Kedutaan, maka akan diberlakukan prosedur DIP.
C. Prosedur Kennismigranten*
Biaya permohonan MVV bagi tenaga ahli dibayar oleh penjamin melalui penarikan otomatis. Selebih prosedur permohonan MVV sama dengan di atas.
* kennismigranten adalah migrasi orang-orang yang memiliki keahlian khusus yang dibutuhkan di Belanda
D. Prosedur singkat permohonan MVV
Pada sejumlah kasus, permohonan MVV dapat dilakukan melalui prosedur singkat, misalnya dengan alasan belajar, bekerja atau program pertukaran. Prosedur singkat ini hanya dapat dilakukan di Belanda. IND akan menetapkan besar jumlah biaya yang diperlukan. Prosedur singkat ini tidak dapat dilakukan di Jakarta.
Tarif untuk permohonan izin tinggal (MVV) adalah sebagai berikut:
Kode | Keterangan | Tarif (EURO) |
| MG | Visa D+C (mvv) penyatuan keluarga | 830,- |
| MG1 | Visa D+C (mvv) penyatuan keluarga dengan 1 anggota keluarga tambahan | 1.018,-
|
| MG2 | Visa D+C (mvv) penyatuan keluarga dengan 2 anggota keluarga tambahan | 1.206,-
|
| MG3 | Visa D+C (mvv) penyatuan keluarga dengan 3 anggota keluarga tambahan | 1.394,-
|
| MG4 | Visa D+C (mvv) penyatuan keluarga dengan 4 anggota keluarga tambahan | 1.582,-
|
| MG5 | Visa D+C (mvv) penyatuan keluarga dengan 5 anggota keluarga tambahan | 1.770,- |
| MG6 | Visa D+C (mvv) penyatuan keluarga dengan 6 anggota keluarga tambahan | 1.958,- |
| MG7 | Visa D+C (mvv) penyatuan keluarga dengan 7 anggota keluarga tambahan | 2.146,-
|
| MG8 | Visa D+C (mvv) penyatuan keluarga dengan 8 anggota keluarga tambahan | 2.334,- |
| MG9 | Visa D+C (mvv) penyatuan keluarga dengan 9 anggota keluarga tambahan | 2.522,- |