Informasi umum tentang Visa
Mulai 26 Maret 1995 setiap orang yang harus mendapatkan visa sebelum memasuki satu negara Schengen atau lebih untuk kunjungan wisata, keluarga, bisnis atau transit dapat memperoleh visa kunjungan singkat untuk masa tinggal 1 – 90 hari dan berlaku untuk:
- Austria
- Belanda
- Belgia
- Ceko
- Denmark
- Estonia
- Finlandia
- Hongaria
- Islandia
- Italia
- Jerman
- Latvia
- Lituania
- Luksemburg
- Malta
- Norwegia
- Perancis
- Polandia
- Portugal
- Slovakia
- Slovenia
- Spanyol
- Swedia
- Yunani DAN
- Swiss (per 12 Desember 2008)
- Permohonan harus diajukan di Kedutaan negara Schengen, yang menjadi negara tujuan utama atau di mana Anda akan tinggal paling lama.
- Jika tujuan utama belum dapat dipastikan, maka negara Schengen di mana Anda pertama kali masuk adalah negara yang berhak mengeluarkan visa Schengen.
- Masa tinggal untuk satu kali kunjungan atau kunjungan berturut-turut di wilayah Schengen tidak boleh lebih dari 90 hari dalam enam bulan.
Untuk dapat memperoleh izin masuk ke Belanda, yang dibutuhkan adalah berikut ini: paspor Indonesia yang masih berlaku, bukti pemesanan tiket, dan cukup uang untuk dapat menunjang selama tinggal di Belanda atau undangan yang dilegalisasi, termasuk bukti kemampuan finansial. Sebelum Anda melakukan perjalanan, sebaiknya Anda membuat persiapan untuk menghadapi keadaan darurat seperti penyakit mendadak dan perawatan di rumah sakit. Pemohon harus datang sendiri. Untuk keterangan lebih lanjut silakan lihat informasi tentang 'Visa kunjungan singkat'.