Undang-undang ini diterima oleh parlemen Belanda pada tahun 1973 untuk menggantikan Rijksgroepsregeling Vervolgingsslachtoffers (Peraturan Negara Korban Penghambatan Perang), yang dimaksudkan untuk kelompok-kelompok tertentu dari korban Perang Dunia II. Undang-undang ini dilaksanakan oleh Pensioen en Uitkeringsraad (Dewan Pensiun dan Tunjangan) atau PUR di Leiden.
Alamat:
Kanaalpark 140
2321 JV Leiden
Nederland
T. +31 71 535-6500
F. +31 71 576-6003
Email:
info@pur.nl Website:
www.pur.nl
Di negara-negara “inti”, termasuk Indonesia, staf kedutaan dikerahkan untuk menjalankan pekerjaan ini. Di Indonesia yang memegang adalaj Seksi WUV, Bagian Konsuler
Tel: +62 21 524-8200
Fax: +62 21 525-0443
Email:
Jak-Pur@minbuza.nl
Dalam kasus-kasus tertentu, seseorang yang menjadi korban penghambatan karena masalah suku bangsa, kepercayaan atau pandangan hidup, berhak memperoleh tunjangan bulanan. Selain itu, biaya kesehatan menyangkut penyakit dan cacat yang disebabkan karena penghambatan itu, juga ditanggung.
Siapa yang berhak menerima tunjangan WUV?
Orang-orang yang selama Perang Dunia II menjadi korban penghambatan karena suku bangsa, kepercayaan, pandangan hidup mereka atau homoseksualitas. Di Belanda adalah kaum Yahudi, jipsi, para saksi Yehova dan kaum komunis yang terutama menjadi korban penghambatan perang.
Di zaman Hindia-Belanda, penghambatan pun terjadi atas dasar kewarganegaraan Belanda atau keturunan atau pandangan yang berorientasi ke Eropa. Undang-undang ini mengakui orang-orang yang menjadi korban apabila telah terjadi:
- mengalami perampasan kebebasan dalam kamp-kamp atau tahanan dengan penjagaan secara terus menerus (di Hindia-Belanda terkadang disertai dengan
- kerja paksa;
- sterilisasi;
- menyembunyikan diri untuk menghindari perampasan kebebasan;
- perampasan kebebasan (bukan penyembunyian diri) di Eropa dalam kamp-kamp atau tahanan yang dijaga secara terus menerus karena menghindari dari kerja paksa.
Pasangan dan anak-anak yang pada saat permohonan masih di bawah umur dari korban penghambatan yang telah meninggal dunia juga berhak atas tunjangan WUV.
Namun Undang-Undang Wuv tidak berlaku bagi mereka yang selama masa perang telah bertindak secara tidak terpuji menurut sudut pandang Belanda.
Undang-Undang WUV juga tidak berlaku bagi a.l. (ahli-ahli waris) orang-orang yang sesudah 15 Agustus 1945 dikurung dalam kamp-kamp yang didirikan olen gerakan nasionalis Indonesia. Bagi mereka yang pernah ditahan di kamp-kamp ini Undang-Undang Wubo).
Kewarganegaraan dan tempat tinggal pemohon ditetapkan sebagai persyaratan oleh Undang-Undang WUV. Demikian maka pemohon pada saat perang harus berkewarganegaraan Belanda atau terus menerus menetap Belanda hingga memperoleh kewarganegaraan Belanda. Orang-orang yang berasal dari daerah Hindia-Belanda harus sudah menetap di Belanda sebelum tanggal 1 April 1964. Apabila seseorang selama masa perang tidak berkewarganegaraan Belanda dan juga menetap tidak di wilayah Belanda, maka ia harus sudah menetap di Belanda sebelum 15 agustus 1955 dan setelah itu mendapatkan kewarganegaraan Belanda.
Undang-Undang Wuv mengenal suatu peraturan anti-kekerasan yang membuka peluang bagi mereka yang tidak mengalami penghambatan seperti dimaksud dalam Undang-Undang, namun dapat disamakan dengan para korban penghambatan. Dalam hal ini termasuk orang-orang:
- yang tidak dimasukkan dalam penjara, namun pernah mendapat siksaan yang berat atas dasar ras, agama, pandangan hidup dan homoseksualitas;
- yang diri sendiri tidak disiksa namun menjadi saksi ketika (kedua) orang tuanya diangkut pergi atau tidak pernah kembali dari tahanan;
- yang tidak (lagi) memenuhi syarat kewarganegaraan dan tempat tinggal. Dalam kategori ini termasuk antara lain
- ex-KNIL berwarga negara Indonesia, yang harus memenuhi sejumlah persyaratan tambahan.
Apa prosedur selanjutnya?
Begitu kami terima permohonan anda, kami akan menghubungi anda dan mengirimkan anda beberapa formulir. Jika sulit bagi anda untuk mengisi formulir-formulir ini, anda bisa mendapatkan bantuan lewat jam bicara di wilayah anda tinggal atau di loket WUV di Kedutaan Besar Belanda, yang waktu bukanya adalah: senin hingga jumat, dari pukul 08.30-10.30. Juga pertanyaan lain mengenai Undang-Undang Wuv akan dilayani pada jam-jam bicara tersebut. Pada sebagian besar kasus, perlu dibuat laporan sosial oleh petugas kami yang sedang dinas luar. Setelah menerima laporan ini, PUR mulai melakukan pemeriksaan atas pengalaman perang anda. Untuk itu kami akan menanyakan informasi kepada Palang Merah Belanda dan Institut Dokumentasi Perang di Belanda. Selain itu, saksi-saksi pun bisa dihubungi. Jika pengalaman perang anda tidak termasuk WUV, maka dengan sangat menyesal kami terpaksa harus menolak permohonan anda. Jika pengalaman anda termasuk WUV, maka kami akan mulai melakukan pemeriksaan medis.
Seorang penasehat medis harus memberikan masukan kepada Dewan WUV sejauh mana keluhan-keluhan kesehatan Anda berkaitan dengan penghambatan yang dialami. Dalam menjawab pertanyaan itu, akan dilihat keadaan kesehatan anda sebelum, selama dan sesudah perang. Dokter-dokter yang pernah menangani anda akan dimintai keterangannya. Terkadang dibutuhkan pemeriksaan oleh seorang dokter spesialis.
Apabila penyakit dan/atau cacat tidak jelas apakah dikarenakan (atau diperparah) oleh sebab-sebab lain selain penghambatan, maka akan dianggap ada kaitannya dengan penghambatan yang dialami. Apabila penyakit atau cacat yang anda alami menghalangi anda untuk memperoleh pendapatan normal, maka akan diadakan pemeriksaan finansial untuk menetapkan besarnya tunjangan.
Perhitungan
Tunjangan diperhitungkan berdasarkan tunjangan pokok. Ini adalah jumlah gaji yang diterima korban penghambatan dalam perkerjaan atau dalam jabatannya yang terakhir - atau bila ini lebih menguntungkan - pekerjaan atau jabatannya yang terakhir sebelum terjadi penghambatan atau sebelum ada keluhan kesehatan sehingga tak lagi dapat bekerja. Tunjangan-tunjangan pokok (mulai 1 januari 2001 minimum Rp. 1.115.148,- dan maksimum Rp. 2.782.371,-) satu atau beberapa kali setahun disesuaikan berdasarkan perubahan gaji pegawai negeri.
Tunjangan adalah persentase dari jumlah tunjangan dasar. Besarnya persentase tergantung dari status pernikahan. Jumlah pendapatan sendiri akan dikurangi dari tunjangan sehingga pada dasarnya Undang-Undang WUV menjamin tingkat pendapatan tertentu bagi setiap individu. Apabila jumlah pendapatan sendiri kurang dari tunjangan, maka Undang-Undang WUV akan menambah kekurangan hingga tingkat yang dijaminkan untuk Anda. Apabila pendapatan sendiri sama atau lebih tinggi maka tidak akan ada pembayaran tunjangan.
Berapa lama seluruh prosedurnya?
Pemeriksaan historis, medis dan finansial memakan banyak waktu. Sekian lama setelah perang tidaklah mudah untuk mengumpulkan seluruh informasi. PUR berusaha menyelesaikan permohonan Anda dalam waktu 7 bulan. Apabila demi kepentingan Anda penyelesaiannya memerlukan waktu lebih lama, maka Anda akan diberitahu.
Bagaimana seandainya saya tidak setuju dengan keputusan Dewan?
Terhadap keputusan Dewan, anda dapat mengajukan keberatan dalam waktu 13 minggu. Atas dasar argumen anda, perkara itu akan diperiksa kembali. PUR berusaha menyelesaikan surat keberatan Anda dalam waktu 21 minggu. Apabila demi kepentingan Anda penyelesaiannya memerlukan waktu lebih lama, maka Anda akan diberitahu.
Bila Anda tidak setuju dengan keputusan atas keberatan Anda, Anda dapat mengajukan naik banding dalam waktu 13 minggu. Perkara Anda akan dipertimbangkan oleh suatu lembaga hukum yang berdiri sendiri, yaitu Centrale Raad van Beroep (Dewan Pusat Upaya Naik Banding), yang nantinya akan menagih f 60,- pada Anda sebagai biaya panitera. Biaya ini - jika Anda tinggal di Indonesia 0 akan dilunasi oleh PUR. Prosedur permohonan dan prosedur keberatan tidak dikenakan biaya.
Daftar Jam Bicara WUV
Ambon (Ibu S.P. Joel-Parera)
Desa Kusu Kusu Sereh
Setiap Kamis pkl. 09.00 - 12.00 | | Semarang (Bpk. C. van der Kruk)
Jl. Veteran 7, Purba Danarta
Setiap Jumat pertama pkl. 09.00 - 13.00 |
| | | |
Jember (Bpk. D. van Antwerpen)
d/a Mw. S. Vink-Hagenbeek
Jl. A.Yani gang VI no.1
Tel. (0331) - 425472
Setiap Selasa terakhir pkl. 08.30 - 10.30 | | Surabaya (Bpk. D. van Antwerpen)
Scholencomplex-Zustersgebouw "Santa Maria"
Jl. Raya Darmo 49
Setiap Rabu pkl. 08.00 - 11.00
|
| | | |
Malang (Bpk, D. van Antwerpen)
Jl. Mgr. Sugiopranoto no. 2
Gereja Katolik, Bpk. Yohanes Sukarjo
Setiap Selasa pertama dan ketiga pkl. 09.00 - 11.00 uur | | Manado (Ibu M. Talumewo-Hoogendijk)
Hotel Minahasa
Jl. Sam Ratulangi No. 199
Setiap Rabu kedua pkl. 08.00 - 12.00 |
| | | |
Maluku Tenggara/Zuidoost Molukken (Ibu S.P. Joel-Parera))
Hotel Dragon
Jl. Jend. Sudirman No. 154, Tual
(2006: 3 April, 3 Juli dan 2 Oktober dari 16.00 hingga 20.00)
Untuk informasi lebih lanjut tentang jam bicara, silakan hubungi Hotel Dragon, tel. 0916 -1012 / 21812 | | Medan (Ibu Y. Matullessya)
Jl. B. Taratai 8 No. 3, Medan
Tel. 0813-61777545
Setiap Rabu pertama dan ketiga pkl. 09.30 - 11.00 uur |
| | | |
Makassar (Bpk. J.Wezendonk)
Caraka Travelindo
Jl. Samalona 12
Tel. 0411- 318877
Setiap Rabu pertama pkl. 09.00 - 12.00 | | Jakarta (Ibu L. Keulemans)
Erasmus Taal Centrum
Jl.HR Rasuna Said Kav. S-3, Kuningan
Setiap Rabu pkl. 10.00 - 12.00 |
| | | |
Yogyakarta (Bpk. C. v.d. Kruk)
Jageran MJ III/382A, Gg. Sudiyono
Jl. Mangkuyudan
Setiap Kamis pertama pkl. 09.00 - 13.00 | | Bandung (Bpk. C. v.d. Kruk)
Consulaat der Nederlanden
Jl. Dayang Sumbi No. 3
Setiap Senin pertama pkl. 08.00 - 12.00 |
| | |
Purwokerto (Bpk. C. van der Kruk)
Hotel Borobudur
Per kwartal pada hari Rabu pertama pkl. 09.00-12.00
(Maret, Juni, September, Desember) | | |
| | |
Perlu kami beritahukan pula bahwa anda dapat menghubungi konsulat Belanda di: Medan (setelah perjanjian per telepon +62 61 456-9853 / 453-6130) (*) Biaya transpor untuk datang ke tempat pertemuan tidak dapat diganti.
|